Rabu, 09 Agustus 2017

Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli

Menurut Salim HS 
Hukum Waris adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai pemindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli warisnya, bagian yang diterima, serta hubungan antara ahli waris dengan pihak ke tiga.

 Menurut Soepomo
 Hukum Waris adalah sekumpulan hukum yang mengatur proses pengoperan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

 Menurut Van Dijk  
Hukum Waris adalah suatu kompleks kaidah-kaidah yang mengatur proses penerusan dan pengoperan daripada harta, baik itu materiil maupun immateriil dari generasi ke generasi berikutnya.

 Menurut Vollmar
Hukum Waris adalah perpindahan dari sebuah harta kekayaan seutuhnya, jadi keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan kepada warisnya. Jika dikaji pendapat-pendapat tersebut difokuskan kepada pemindahan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya.

 Menurut A Pitlo  
Hukum Waris adalah suatu rangkaian ketentuan-ketentuan yang di mana berhubungan dengan meninggalnya seseorang, akibat-akibatnya di dalam kebendaan, diatur, yaitu : akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya di antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ke tiga.

 Menurut Pasal 830 KUH Perdata
Pengertian Hukum Waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Namun dalam Pasal 171 huruf (a) Inpres No. 1 Tahun 1991 menyatakan bahwa, Pengertian Hukum Waris ialah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing.

Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli