Rabu, 09 Agustus 2017

DASAR-DASAR HUKUM PERDATA






DASAR-DASAR HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
            Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Menurut Para Ahli : 

1.Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.      
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

2.Prof. R. Soebekti, S.H.       
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

3. Sudikno Mertokusumo       
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

SEJARAH HUKUM PERDATA
            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  •  Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.

  • Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]         

            Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

            Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

            Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHP. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
            Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHP. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
            Sistematika hukum perdata diatur dalam kitab KUHP yang lebih dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW).KUHP terdiri dari 4 buku, yaitu :

  1. Buku I tentang orang/van Personen, memuat huku perseorangan dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II tentang Benda/van Zaken, memuat hukum benda dan jukum waris. 
  3. Buku III tentang Perikatan/van Verbintennissen, memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa / van Bewijs en Verjaring, yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

        Sistematika hukum perdata dibagi dalam 4 bagian, yaitu :

  1. Hukum perorangan/personenrecht
    Memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
  2. Hukum keluarga/familierecht
    Memuat tentang perkawinan serta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, hubungan antara orang tua dan anaknya ( kekuasaan orang tua / ouderlijke macht ), perwalian(oogdij) dan pengampuan(curatele)
     
  3.  Hukum harta kekayaan/vermogensracht
    Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.

    Hukum harta kekayaan meliputi:

    - Hak mutlak yaitu kekuasaan/kewenangan hukum yang berlaku terhadap setiap orang.

    - Hak perorangan yaitu kekuasaan/kewenangan hukum yang berlaku terhadap orang tertentu.
  4. Hukum waris
    Mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli