DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan
yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Menurut Para Ahli
:
1.Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2.Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
SEJARAH HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang
disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHP. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHP.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata diatur dalam
kitab KUHP yang lebih dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek (BW).KUHP terdiri dari 4 buku, yaitu :
- Buku I tentang orang/van Personen, memuat huku perseorangan dan hukum kekeluargaan.
- Buku II tentang Benda/van Zaken, memuat hukum benda dan jukum waris.
- Buku III tentang Perikatan/van Verbintennissen, memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa / van Bewijs en Verjaring, yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika
hukum perdata dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
- Hukum
perorangan/personenrecht
Memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. - Hukum
keluarga/familierecht
Memuat tentang perkawinan serta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, hubungan antara orang tua dan anaknya ( kekuasaan orang tua / ouderlijke macht ), perwalian(oogdij) dan pengampuan(curatele) - Hukum
harta kekayaan/vermogensracht
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum harta kekayaan meliputi:
- Hak mutlak yaitu kekuasaan/kewenangan hukum yang berlaku terhadap setiap orang.
- Hak perorangan yaitu kekuasaan/kewenangan hukum yang berlaku terhadap orang tertentu. - Hukum
waris
Mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar