Selasa, 08 Agustus 2017

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli Dan Macam-macam keadilan



Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno  
Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Thomas Hubbes  
Menurut Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
4. Plato  
Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
5. W.J.S Poerwadarminto  
Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
 6. Notonegoro
Menurut Notonegoro menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif :
yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya : seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.
Keadilan Distributif :
yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.
Keadilan Kodrat Alam :
yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.
Keadilan Konvensional :
yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Keadilan Perbaikan :
yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definisi Hukum Waris Menurut Para Ahli