Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles
menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara
memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan
sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis
Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang
diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
3. Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes
menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika
sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
4. Plato
Menurut Plato menyatakan
bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu
keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan
yang dibuat oleh para ahli .
5. W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S
Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya
seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
6. Notonegoro
Menurut Notonegoro
menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam-macam
keadilan menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif
:
yaitu
perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya
: seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa
melihat tanda jasa dan kedudukannya.
Keadilan Distributif
:
yaitu
suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan
hasil yang telah dikerjakan.
Keadilan Kodrat Alam
:
yaitu
suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam.
Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut
melakukan hal yang baik kepadanya.
Keadilan Konvensional
:
yaitu
suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan
perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi
segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Keadilan Perbaikan
:
yaitu
suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang
lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah
mencemarkan nama baik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar