PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Menurut Van Apeldoorn
Hukum
merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Menurut Plato
Hukum
merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai
sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Immanuel Kant
Hukum
merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum
mengenai kemerdekaan.
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum
merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Menurut Aristoteles
Hukum
merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk
masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan
tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
Menurut
Hans Kelsen
Hukum
merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu
ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu
manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
Menurut
Grotius
Hukum merupakan
perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Menurut
Hugo de Grotius
Hukum
merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada
peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to
that which is right”.
Menurut
Thomas Aquinas
Hukum
merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar
hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan
semua anggota masyarakatnya.
Menurut
Montesquieu
Hukum merupakan
gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik,
etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu
negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
Menurut
Karl Max
Hukum
merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu
tahap perkembangan tertentu.
Menurut
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum
merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap
individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat
mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
Menurut Leon
Duguit
Hukum
merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan
tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap
pelanggar hukum.
Menurut
Wiryono Kusumo
Hukum
merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata
tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum
untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
Menurut
Satjipto Raharjo
Hukum
merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku.
Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya
masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus
rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut
berupa ide tentang keadilan.
Menurut M.H
Tirtaatmidja
Hukum
merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup
dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena
membahayakan diri sendiri atau harta.
Menurut R.
Soeroso
Hukum merupakan
kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa
dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Menurut
Wasis Sp
Hukum
merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh
pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi
pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan
masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Menurut
Phillip S. James
Hukum
merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia
yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut
J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum
merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku
manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas
peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
Menurut
Prof Achmad Ali
Hukum
merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum
yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui
oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum
tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan
faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan
mendapatkan sanksi.
Menurut Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup
dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi
berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu
kenyataan dalam masyarakat.
Menurut
Sunaryati Hatono
Hukum
merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan
manusia lain.
Menurut
Ridwan Halim
Hukum
merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan
itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam
kehidupan di masyarakat.
Menurut
Soerso
Hukum
merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan
untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah
dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Menurut
Tullius Cicerco
Hukum
merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia
untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut Borst
Hukum
merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Menurut Austin
Hukum
merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum
merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada
perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara
dalam menjalankan tugas.
Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau
produk dari kepentingan politik.
Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang
digunakan oleh pengandilan.
Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum
merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai
sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum
merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah
dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan
atau meninggalkan sesuatu.
Menurut Bellfoid
Hukum
merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun
dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar